1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Cek eform.bri.co.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cair Sebelum 31 Januari 2021
4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: Resmi Dilanjutkan Presiden pada 2021, Simak Cara Pencairan BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta
Baca Juga: Apakah BLT BPJS Akan Cair Lagi? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.