Masih Ada Peluang Dapat Uang BSP/BPNT Rp200.000 Februari 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 29 Januari 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. /Pixabay

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Belum mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.

Baca Juga: Yadi Sembako Sampaikan Kabar Duka: Innalillahi, Selamat Jalan Sodaraku Murfi Sembako

Jika sudah sesuai dengan persyaratan, maka bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS dengan cara sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta KPM DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Indeks Korupsi Indonesia Makin Buruk, Novel Baswedan: Langkah Pemerintah Lemahkan KPK Jelas Berdampak

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah