Masih Ada Peluang Dapat Uang BSP/BPNT Rp200.000 Februari 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 29 Januari 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. /Pixabay

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan uang bantuan sosial pangan (BSP)/ /Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 Januari 2021.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Kemensos menyalurkan uang bantuan program BSP/BPNT, secara bertahap, mulai Januari hingga Desember 2021.

Dengan besaran uang bantuan per tahapnya yakni Rp200.000. Secara total, melalui program BSP/BPNT masyarakat akan diberikan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Minta Kapolri Listyo Batalkan Pam Swakarsa, Amien Rais: Lebih Banyak Mudharatnya Daripada Manfaatnya

Bagi masyarakat yang belum bisa mendapatkan BSP/BPNT tahap 1 Januari 2021, berkesempatan untuk mendapatkannya di tahap 2 Februari 2021.

Untuk mendapatkan BSP/BPNT Februari 2021, masyarakat harus mendaftar menjadi peserta Keluarga Penerima Manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun, syarat untuk mendaftar KPM DTKS, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Puji Kinerja Menag Gus Yaqut, Husin Shihab: Keren! Banyak Hal Baru yang Gak Dipikirin Sebelumnya

Syarat Peserta KPM DTKS

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Belum mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.

Baca Juga: Yadi Sembako Sampaikan Kabar Duka: Innalillahi, Selamat Jalan Sodaraku Murfi Sembako

Jika sudah sesuai dengan persyaratan, maka bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS dengan cara sebagai berikut.

Cara Daftar Peserta KPM DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Indeks Korupsi Indonesia Makin Buruk, Novel Baswedan: Langkah Pemerintah Lemahkan KPK Jelas Berdampak

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Geram Pasar Muamalah di Depok Jual Beli Pakai Mata Uang Asing, Ferdinand Hutahaean: Ini Pemberontakan!

Jika sudah melakukan pendaftaran, Anda bisa mengecek apakah berhak menerima BSP/BPNT Februari 2021 di dtks.kemensos.go.id.

Pencairan BST Februari 2021

Jika Anda dinyatakan berhak mendapatkan BSP/BPNT Februari 2021, Anda akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan akan dibuatkan rekening HIMBARA.

Pencairan uang bantuan Rp200.000, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: Innalillahi, Kang Pipit Pemeran Preman Pensiun Dikabarkan Meninggal Dunia di Bandung

Penerima BSP/BPNT yang telah memiliki KKS, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 29 Januari 2021: 26.298 Positif, 20.766 Sembuh, 567 Meninggal

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah