Cara Cek Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Dapatkan BPUM Rp2,4 Juta

- 31 Januari 2021, 16:25 WIB
Cara mengecek apakah terdata sebagai penerima BLT UMKM tahap 2 senilai Rp2,4 juta bisa menggunakan handphone atau komputer melalui link eform.bri.co.id/bpum.
Cara mengecek apakah terdata sebagai penerima BLT UMKM tahap 2 senilai Rp2,4 juta bisa menggunakan handphone atau komputer melalui link eform.bri.co.id/bpum. /eform.bri.co.id/bpum.

PR DEPOK - Sangat mudah cara cek bantuan UMKM yakni melalui link eform.bri.co.id/bpum untuk mendapatkan Rp2,4 juta.

Bantuan Presiden (Banpres) BPUM ini diberikan bagi pada pelaku UMKM dengan syarat tertentu.

BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta ini diberikan oleh Kemenkop UKM untuk para pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Login eform bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta

Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan masuk kriteria akan mendapatkan BLT BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.

Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah tetap menghidupkan sektor bisnis UMKM di masa pandemi Covid-19 ini.

Diketahui bahwa BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta inidiperpanjang tahun 2021 ini.

Baca Juga: Eform bri.co.id/bpum untuk Cek Status Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Berikut ini syarat atau kriteria penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta.

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Eform BRI Sebagai Indikator Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Cair? Menaker Ida: BSU Tidak Dialokasikan di APBN 2021

Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Harga Jam HYT, Termurahnya Dijual Kisaran Ratusan Juta Rupiah

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. KTP

Baca Juga: Mandali Adalah? Video Kondisi Gunung Merapi Ini yang Jelaskan Hingga Tuntas Artinya

4. Alamat tempat tinggal

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

7. Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Baca Juga: Segera Cek Nama Anda untuk Dapatkan BLT KIS Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Caranya di Sini!

Setelah melalui langkah-langkah tersebut di atas, pemohon BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat melakukan pengecekan status penerimanya.

Yakni dengan login di eform.bri.co.id/bpum, berikut langkahnya.

1. Akses https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia

Baca Juga: BLT Subdidi Gaji 2021 Tidak Dialokasikan di APBN 2021

3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah