3. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.
Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
4. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak semua usulan valid dan masuk ke dalam DTKS.
5. Jika valid, data akan diserahkan ke Menteri Sosial.
6. Menteri Sosial menetapkan DTKS yang datanya akan diserahkan ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Baca Juga: Minta Jokowi Imbau Masyarakat Hentikan Hate Speech, Susi Pudjiastuti: Ini Adalah Duka
7. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan memanfaatkan data tersebut untuk penyaluran bansos dan pemberdayaan.
Setelah semua proses pengajuan selesai, pemerintah daerah mengkonfirmasi kepesertaan bansos kepada calon penerima.
Calon penerima bisa mengecek kepesertaan bansos melalui laman dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan NIK KTP, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, atau Nomor Peserta PKH.
Lebih jelasnya simak cara berikut.