BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Berlanjut di 2021, Namun Bantuan Ini Sudah Dibuka Pendaftarannya

- 24 Februari 2021, 20:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker/Dok. Humas Kemnaker

PR DEPOK – Pendaftaran bantuan pengganti program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dibuka mulai 23 Februari 2021.

Bantuan pengganti BSU tersebut, yakni bantuan program Kartu Prakerja, yang saat ini sudah dibuka untuk Gelombang ke-12.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihak belum ada rencana untuk melanjutkan BSU pada 2021.

Baca Juga: Daftar 7 Bansos 2021 'Pengganti' BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai penggantinya, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi para pekerja yang terdampak Covid-19.

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Menaker Ida, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Menaker Ida menjelaskan, alokasi yang diberikan untuk Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekira Rp20 triliun, dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

Baca Juga: Menaker Sampaikan Kabar Baik bagi Peserta BSU yang Belum Bisa Mencairkan BLT Subsidi Gaji

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," ujar Menaker Ida.

Menaker Ida menegaskan, dalam program Kartu Prakerja telah ada komponen uang insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi masyarakat yang berhasil menjadi peserta.

Selama pandemi Covid-19, pemerintah melakukan perubahan dalam Kartu Prakerja agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Tidak Diperpanjang Tahun 2021, Menaker Ida Siapkan Program Lain

Total bantuan yang didapat melalui Kartu Prakerja adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Bagi para pekerja yang ingin mendapat bantuan pengganti BSU ini, bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12.

Adapun syarat dan cara daftarnya, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Dilanjutkan, Bansos Berikut Ini Masih Berlanjut

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

Baca Juga: BSU 2021 Tidak Cair, Kemnaker Fokus pada Program Kartu Prakerja 2021, Segera Login prakerja.go.id

3. Daftarkan password Anda.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan memasukan data.

5. Setelah akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

6. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka pada Situs.

7. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS.

Baca Juga: Demi Kumpulkan Alat Bukti, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

Baca Juga: Kuota Hanya 600 Ribu Peserta, Pastikan Masuk 8 Kriteria ini Jika Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.**

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x