Oleh karena itu, jauhkan diri Anda dari risiko buruk pinjaman online dengan mengenali 5 ciri layanan pinjol atau fintech legal berikut ini:
1. Terdaftar atau berizin di OJK
Ciri utama dari fintech atau pinjaman online yang legal dan aman untuk digunakan adalah terdaftar atau Berizin di OJK.
Otoritas Jasa Keuangan atau lebih singkatnya, OJK, adalah lembaga resmi negara yang menerbitkan regulasi dan mengawasi kinerja seluruh fintech yang terdaftar di Indonesia.
Tentu wajar saja jika sebelum mengajukan pinjaman secara online Anda harus melihat status usahanya di OJK terlebih dahulu.
Anda dapat melihat status terdaftar sebuah fintech atau layanan pinjol melalui situs resmi OJK. Jika dalam list atau daftar yang dirilis OJK terdapat nama perusahaan fintech atau layanan pinjaman online yang rencananya akan Anda gunakan, artinya segala aturan dan ketentuannya telah sesuai dengan standar keamanan dari lembaga tersebut.
2. Identitas perusahaan yang jelas