5. Proses penagihan tak menyalahi aturan
Segala kebijakan pada layanan pinjol yang kredibel pasti telah disesuaikan dengan aturan dan regulasi yang dibuat oleh OJK. Tak terkecuali proses penagihannya yang dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak mengarah ke tindakan premanisme selayaknya yang dilakukan oleh layanan ilegal.
Biasanya, proses penagihan akan dilakukan maksimal 90 hari pasca pencairan dana pinjaman berlangsung. Jika sampai tanggal jatuh tempo nasabah tak kunjung melunasi cicilannya, pihak pinjaman online berhak untuk melaporkannya ke OJK dan mengurangi skor kredit serta memasukkan nama nasabah ke dalam blacklist.
Tak sampai ke arah tindakan kekerasan atau semacamnya, nasabah yang tak mampu membayar cicilan pinjaman online akan kehilangan haknya untuk kembali mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun di masa depan.
Baca Juga: Ditetapkan dalam Bidang Usaha Bersyarat, Pemerintah Buka Akses Investasi Miras Besar hingga Eceran
Itulah 5 ciri-ciri fintech atau layanan pinjaman online yang terpercaya dan aman untuk digunakan. Dengan memilih layanan yang tepat, masalah keuangan apapun yang Anda alami pasti bisa diselesaikan tanpa memantik masalah lain yang lebih serius.
Jadi, sebelum mengajukan pinjaman online, cermati apakah ciri di atas bisa Anda temui atau tidak agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.***