Pendaftaran UMKM Online Gratis Melalui oss.go.id, Syarat Utama Dapat Bantuan BLT UMKM 2021

- 1 Maret 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi: Daftrakan UMKM secara Online ke oss.go.id.
Ilustrasi: Daftrakan UMKM secara Online ke oss.go.id. /pixabay/ StartupStockPhotos

PR DEPOK - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM memiliki program BLT UMKM 2021

Diketahui bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menjadi perhatian pemerintahan Joko Widodo dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sehingga bantuan berupa BLT UMKM senilai Rp1,2 juta pada Maret 2021 ini akan diberi kuota penerima sebesar 14 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2021 di eform.bri.co.id/bpum untuk BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Salah satu syarat sebagai penerima BLT UMKM 2021 adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil). Pendaftaran UMKM secara online dan gratis bisa dilakukan pada link oss.go.id.

Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman oss.go.id, berikut ini cara daftarnya secara online.

LOGIN

1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

Baca Juga: Agar Terdaftar sebagai Penerima di eform.bri.co.di/bpum Dapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Ini Langkahnya

2.Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos DKI Maret 2021 Hanya dengan Kartu Keluarga di corona.jakarta.go.id

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Maret 2021 dengan NIK KTP dan KIS di dtks.kemensos.go.id

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

1. Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Provinsi Jawa Barat 2021 di bansos.pikobar.jabarprov.go.id

3.Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca Juga: Login Eform BRI untuk Cek NIK KTP Penerima Bansos 2021 Beserta Cara Pencairan BLT BPUM UMKM RP2,4 Juta

Selain itu, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT UMKM 2021 adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2021 BST, BSP/BPNT, PKH, dan KIP Kuliah

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x