7. Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Setelah melalui langkah-langkah tersebut di atas, pemohon BLT BPUM UMKM dapat melakukan pengecekan status penerimanya.
Yakni dengan login di eform.bri.co.id/bpum, berikut langkahnya.
1. Akses https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia
3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.
Baca Juga: BST DKI Jakarta Akan Disalurkan Dua Kali pada Maret 2021, Simak Jadwal Pencairannya Berikut
Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah tetap menghidupkan sektor bisnis UMKM di masa pandemi Covid-19 ini.
Para menerima BLT BPUM UMKM dapat memeriksa status penerimanya pada laman khusus.***