Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bansos 2021 BLT BPUM UMKM

- 6 Maret 2021, 12:53 WIB
Kemenkop Pastikan Perpanjang BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Berikut Cara Mudah Mendaftarnya.
Kemenkop Pastikan Perpanjang BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Berikut Cara Mudah Mendaftarnya. /instagram.com/ @kemenkopukm

PR DEPOK - Sejumlah bantuan sosial atau bansos 2021 ini akan segera cair, salah satunya BLT BPUM UMKM dari Kemenkop UKM yang nama penerimanya bisa dicek melalui eform.bri.co.id/bpum.

Melalui link Eform BRI ini, Anda bisa cek status penerima BLT BPUM UMKM dengan login ke eform.bri.co.id/bpum untuk mendapatkan bansos 2021.

Namun tentunya agar terdaftar sebegai penerima BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum diperlukan sejumlah syarat-syarat khusus.

Baca Juga: DPD Demokrat Jatim Nilai KLB Deli Serdang Ilegal, Emil: Pemegang Suara Sah Jatim Tidak Ada yang Mendukung

Bansos 2021 yang disalurkan Kemenkop UKM menyasar para pelaku UMKM agar bisa terus mengerakan usahanya di masa pandemi Covid-19 dengan manfaatkan dana dari BLT BPUM UMKM.

Namun perlu diketahui bahwa sebelum cek penerima BLT BPUM UMKM bisa dilakukan di laman Eform BRI, terlebih dahulu Anda harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat jadi penerima BLT BPUM UMKM.

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman Kemenkop UKM, agar terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM Anda harus memiliki persyaratan berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Bandingkan KLB Demokrat dengan Zaman Orba, Saiful Mujani: di Era Demokrasi Justru Diambil Alih Pejabat Negara

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.

Baca Juga: 26 Anggota JKT48 Akan Pamitan Minggu Depan, Manajemen Gelar Pertunjukan Terakhir

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Hadiah Motor dan Rumah bagi Pahlawan Covid-19 di Jawa Barat

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal

Baca Juga: Penerima BST DKI Jakarta Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan, Berikut Ketentuannya

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

7. Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Setelah melalui langkah-langkah tersebut di atas, pemohon BLT BPUM UMKM dapat melakukan pengecekan status penerimanya.

Baca Juga: Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2021 Tunggu 'Sinyal', Tahun Lalu Dibatasi Hanya 1.000 Orang

Yakni dengan login di eform.bri.co.id/bpum, berikut langkahnya.

1. Akses https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia

3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Akan Disalurkan Dua Kali pada Maret 2021, Simak Jadwal Pencairannya Berikut

Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah tetap menghidupkan sektor bisnis UMKM di masa pandemi Covid-19 ini.

Para menerima BLT BPUM UMKM dapat memeriksa status penerimanya pada laman khusus.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah