Cara Daftar BPUM 2021 Beserta Syarat Dokumen Lengkap, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta Disalurkan Maret 2021

- 7 Maret 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM bansos BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM bansos BPUM 2021. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) ditargetkan akan kembali disalurkan pada Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara daring di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, pemerintah memasukan BPUM dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 untuk menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021 atau periode Januari hingga Maret 2021.

Baca Juga: Ingin Buka Usaha Kecil? Segera Dapatkan Bansos Rp3,5 Juta dari Kemensos, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sri Mulyani menyebutkan, anggaran PEN 2021 sebesar Rp699,43 triliun, naik 21 persen dari realisasi PEN tahun lalu Rp579,78 triliun dan akan dilakukan percepatan pelaksanaan program serta pemberian insentif, termasuk BPUM.

Sebelumnya, Kemenkop UKM menargetkan kuota penerima BPUM 2021 mencapai 12 juta pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan, penyaluran BPUM 2021 akan diprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima BPUM sebelumnya.

Dengan begitu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM, maka berpeluang besar untuk mendapatkannya pada 2021 ini.

Baca Juga: Warga Penerima BST DKI Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Tahap Penyaluran Maret 2021, Berikut Ketentuannya

Melalui program BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

Syarat Daftar BPUM 2021

1. Memiliki usaha berskala mikro.

2. WNI.

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD .

Baca Juga: Pakar LIPI Sebut KLB Partai Demokrat Buat Publik Jengah: Etika dan Moral Politik Sudah Tidak Ada!

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat Dokumen

Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Cara Daftar BPUM 2021

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

Baca Juga: Bantah KLB PD Serupa PKB-PDIP di era SBY, Rocky: Ini Orang Luar yang Kudeta Sedangkan Dulu Masalah Para Kader

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

2. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar. Jangan lupa siapkan Kartu Keluarga (KK).

- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Partai Demokrat Terancam Tak Ikut Pemilu 2024 Usai Terpecah Jadi 2 Kubu

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BPUM 2021 sebesar Rp2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Soroti Dugaan Bagi-bagi Uang Usai Moeldoko Terpilih, Yan Harahap: KLB Abal-Abal Tentu Hasilkan Ketum Abal-abal

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x