3. Identitas diri (KTP).
4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM 2021 (tersedia di bank BRI).
Dalam pelaksanaan pencairan uang bantuan BPUM 2021, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya Satgas Covid-19, pemda, dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM 2021.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021 Rp2,4 juta, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
Baca Juga: Sering Dituduh Anti Islam, Teddy Gusnaidi: Asal Jangan Dituduh Anti Chelsea Islan Ya
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.