Cara Mencairkan BPUM 2021 di BRI Beserta Syarat Dokumen Lengkap, Disalurkan Maret 2021

- 7 Maret 2021, 19:30 WIB
BLT BPUM UMKM Segera Dibuka, Berikut Syarat Agar Dapat Bantuan.
BLT BPUM UMKM Segera Dibuka, Berikut Syarat Agar Dapat Bantuan. /Instagram.com/kemenkopukm

PR DEPOK – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa bantuan produktif usaha mikro (BPUM) yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, ditargetkan akan kembali disalurkan pada Maret 2021.

Hal tersebut sesuai dengan target pemerintah yang menginginkan program PEN 2021 bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021 atau periode Januari hingga Maret 2021.

Sebelumnya, Kemenkop UKM menargetkan kuota penerima BPUM 2021 mencapai 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Ingin Buka Usaha Kecil? Segera Dapatkan Bansos Rp3,5 Juta dari Kemensos, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Menteri Koperasi dan UKM,Teten Masduki menuturkan, penyaluran BPUM 2021 akan diprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima BPUM sebelumnya.

BPUM 2021 merupakan program bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk bangkit memulihkan kondisi ekonomi di tengah krisis pandemi Covid-19.

Melalui BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan tambahan modal usaha sebesar Rp2,4 juta.

Bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya sudah mendaftar BPUM 2021, bisa melakukan cek penerima BPUM 2021 secara online melalui E-form BRI dengan NIK KTP.

Baca Juga: Sindir Sikap Moeldoko ke SBY, Ronnie Rusli: Mantan Presiden pun Partainya Digondol Terang-terangan!

Jika terdaftar menjadi penerima BPUM 2021, maka bisa melakukan pencairan BPUM 2021 dengan cara sebagai berikut.

Cara Pencairan BPUM 2021

1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur (BRI) yang menunjukkan Anda berhak mendapat BPUM 2021.

2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

Pencairan BPUM 2021 ini dilakukan secara bertahap, sebab hal ini disesuaikan dengan kapasitas Kantor Cabang BRI untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Moeldoko Akan Dicatat Sejarah Kudeta Mayor, Rocky Gerung: Lebih Bermutu Kudeta Presiden, Terlihat Lebih Fair

3. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang BRI dengan membawa syarat dokumen.

Syarat Dokumen Pencairan BPUM 2021

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM 2021 (tersedia di bank BRI).

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 Beserta Syarat Dokumen Lengkap, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta Disalurkan Maret 2021

Dalam pelaksanaan pencairan uang bantuan BPUM 2021, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya Satgas Covid-19, pemda, dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM 2021.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021 Rp2,4 juta, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Sering Dituduh Anti Islam, Teddy Gusnaidi: Asal Jangan Dituduh Anti Chelsea Islan Ya

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x