Ingin Daftarkan Diri sebagai Penerima BST? Ketahui Skema Pengajuan Berikut

- 8 Maret 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi - Petugas PT Pos Indonesia memotret wajah warga penerima bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial di Medan, Sumatera Utara, Jumat 13 November 2020./
Ilustrasi - Petugas PT Pos Indonesia memotret wajah warga penerima bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial di Medan, Sumatera Utara, Jumat 13 November 2020./ /ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.

PR DEPOK – Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan disalurkan pada Maret 2021.

Sebagaimana diketahui, skema penyaluran BST 2021 diberikan secara bertahap setiap bulannya mulai Januari hingga April mendatang dengan total senilai Rp1,2 Juta.

BST 2021 diberikan oleh Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Bela Moeldoko, Syahrial Nasution: Gak Aneh, Dulu Akbar Tanjung dan SBY Juga Dijilat dan Dipuji

Bantuan ini diberikan agar KPM yang terdampak dapat bangkit dari krisis ekonomi.

Untuk menerima BST tersebut, pastikan Anda telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS digunakan untuk mendata Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan BST namun belum terdaftar sebagai KPM, berikut skema pengajuannya sebagaimana dikutip Pikrianrakyat-Depok.com dari situs Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.

Baca Juga: AHY Berencana Datangi Kemenkum HAM Hari Ini, Ferry Koto: Cari Perkara, Malah Bikin Kisruh ke Negara

1. Syarat untuk mendaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos, pastikan Anda termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu. 

2. Kemudian daftarkan diri Anda melalui kepala desa atau lurah tempat tinggal setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

3. Jika data sudah terkumpul, maka kepala desa atau lurah akan melaksanakan musyawarah untuk menyeleksi serta menentukan keluarga yang layak mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Kaesang Dikabarkan Khianati Pacarnya dan Gandeng Kekasih Baru, Gus Umar: Gue Dukung dengan Cewek Barunya

4. Berdasarkan data yang ditetapkan oleh musyawarah, kepala desa atau lurah akan menyerahkan data tersebut kepada bupati atau wali kota melalui camat.

5. Dinas Sosial kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran sesuai dengan hasil kunjungan rumah tangga kemudian bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri melalui gubernur.

6. Menteri Sosial kemudian akan menetapkan data di DTKS.

Baca Juga: Kelompok KLB Daftar ke Kemenkumham Hari Ini, Ferdinand: Demokrat Harus Percaya Diri, Jika Ilegal Pasti Ditolak

7. Data yang telah melewati beberapa verifikasi akan digunakan sebagai data KPM yang layak mendapatkan bantuan.

8. Pemanfaatan data di DTKS kemudian akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah (Pemda).

Perlu diingat, syarat lain untuk mendapatkan BST adalah tidak termasuk penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Cek Bansos Tunai dari Kemensos Cair Maret 2021, Login di dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP atau KIS

Untuk diketahui, cara mengecek terdaftar bansos dari pemerintah dapat dilakuakan melalui situs dtks.kemensos.go.id.*** 

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: pusdatin.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x