3. Pilih Nomor identitas yang hendak digunakan, seperti NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS
4. Masukkan nomor identitas sesuai dengan yang dipilih
5. Masukkan nama sesuai dengan yang tertera di ID
6. Ketik kode captcha yang ditampilkan
7. Klik Cari
8. Situs akan menampilkan informasi status Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima Bansos Tunai BST Rp300.000
Baca Juga: Musni Umar dan Fadli Zon Minta HRS Dibebaskan, Ferdinand: Sama saja Lecehkan Hukum
Sementara itu, bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima Bansos Tunai atau BST ini dapat segera melakukan pencairan di bulan yang sudah ditentukan.
Untuk pencairan Bansos Tunai BST Rp300.000 dari Kemensos ini, bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.