Adapun kriteria dan syarat untuk mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yakni sebagai berikut.
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam basis data terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Jika sudah memenuhi syarat yang telah dijelaskan, maka masyarakat bisa datang langsung ke Dinsos DKI Jakarta untuk melakukan pengajuan pendaftaran KIA.
Nantinya, pihak Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Baca Juga: Minta Pengadilan Hentikan Drama Sidang HRS, Rizal Ramli: Hakim Sadar Dirilah, Soeharto Saja Dulu...
Jika sudah memiliki KLJ, maka masyarakat bisa melakukan pencairan dana bansos KLJ melalui ATM Bank DKI.