Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis untuk Produk Usaha Melalui Kemenkop UKM

- 23 Maret 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi halal.
Ilustrasi halal. /Pixabay/Willem67

PR DEPOK - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memfasilitasi masyarakat untuk bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal bagi usaha mikro terpilih.

Usaha mikro terutama makanan, minuman, dan produk yang memiliki unsur di dalamnya, tentu memerlukan kepercayaan konsumen atas kualitas dan keamanan produk yang akan dikonsumsi.

Oleh karena itu sertifikasi halal ini menjadi komponen penting, terlebih mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT Secara Gratis

Program tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro dapat bertransformasi dari sektor informal ke formal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

"Izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas; agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas. Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya," ujar Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkopukm.

Usaha mikro terpilih nantinya akan difasilitasi untuk mendaftar sertifikasi halal, tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca Juga: Salfok Anies Hadiri Vaksinasi Pakai Kaos Oranye, Ferdinand: Semoga Tanda Tak Lama Lagi Pakai Rompi KPK

Program fasilitasi ini dikhususkan untuk usaha mikro yang terpilih dan memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan untuk bisa mendaftarkan sertifikasi halal bagi produk usaha, antara lain:

1. Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB).

2. Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki alamat domisili yang jelas.

4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui  bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI.

5. Berkriteria usaha mikro sebagai berikut:

- Memiliki modal usaha kurang dari atau sebesar Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

- Hasil penjualan tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 miliar.

6. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara berkelanjutan selama 1 tahun.

7. Memiliki website atau media sosial.

8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku.

9. Menyertakan nama produk.

10. Memiliki sertifikat SPP-IRT.

11. Daftar produk dan bahan yang digunakan.

12. Proses pengolahan produk.

13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat:

- Ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan.
- PPH (proses produk halal).

Adanya sertifikasi halal, membuat konsumen akan lebih percaya keamanan suatu produk yang dikonsumsi.

"Oleh karena itu perlu kita permudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing," ujar Teten menambahkan.

Sertifikasi halal ini membuat suatu produk dapat lebih bersaing dengan produk kompetitor lain.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x