2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Selanjutnya, Anda harus memperhatikan tata cara pengambilan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di bank.
Perlu diketahui, mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Sebelum itu, penerima wajib melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.