Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum April 2021

- 6 April 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi pencairan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi pencairan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. /Antara

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Ambil Sisi Positif Akun Negara yang Unggah Pernikahan Atta-Aurel, Amal Alghozali: agar Rakyat Beri Kritik

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Selanjutnya, Anda harus memperhatikan tata cara pengambilan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di bank.

Perlu diketahui, mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Sebelum itu, penerima wajib melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Baca Juga: Minta Presiden Tetapkan Bencana Nasional di NTT, Benny: Korban Nyawa dan Dampak Sosial Ekonomi Tidak Sedikit

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x