Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Mengenai pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta ini disampaikan langsung oleh Corporate Secretary BNI, Mucharom bahwa BNI telah melakukan penyaluran BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta ke lebih dari 2,1 juta rekening penerima.
Untuk pencairan dana bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta di BNI, berikut ini adalah dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021: