1. KPM DTKS bisa menyampaikan pengaduan melalui email ke [email protected].
2. KPM DTKS juga bisa menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210.
- Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.
- Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.
3. Selain itu, KPM DTKS juga bisa sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Kementerian Sosial melalui:
SMS ke 1708 dengan format: Kemensos (spasi) aduan.
Untuk informasi mengenai bansos dari Kementerian Sosial, lebih lanjut bisa cek di link pusdatin.kemsos.go.id atau helpdesk.kemsos.go.id.
Setelah melakukan pengaduan, peserta KPM DTKS bisa kembali mengecek penerima bansos dari Kemensos dengan cara sebagai berikut.