4 Alasan Penerima Bansos BST DKI 2021 Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan

- 18 April 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi BST DKI Jakarta.
Ilustrasi BST DKI Jakarta. /Instagram @dinsosdkijakarta

PR DEPOK – Penerima BST DKI 2021 bisa dihapus dari daftar penerima mulai penyaluran tahap 2 pada Maret 2021.

Penghapusan penerima BST DKI 2021 ini disebabkan adanya pemutakhiran data penerima yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Pemutakhiran data penerima BST DKI 2021, dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan usulan penerima baru dari RT atau RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilakukan pada Februari 2021.

Baca Juga: Ucapan Dahnil Anzar Soal HRS Ramai di Medsos, Ferdinand: Serius Komentar Abang? Kalau Betul Saya Hormat

Adanya pemutakhiran data tersebut yang menjadi alasan terlambatnya penyaluran BST DKI untuk tahap 2 yang seharusnya Februari 2021, menjadi Maret 2021.

Dengan adanya pemutakhiran data BST DKI 2021, maka seperti yang telah dijelaskan, bahwa akan ada peserta penerima yang dihapus dari daftar penerima BST DKI 2021.

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari PPID Jakarta, ada sejumlah hal yang menjadi penilaian bagi peserta penerima yang tidak dapat melanjutkan atau dihapus dari daftar penerima BST DKI 2021.

Baca Juga: Seorang Pria Asal Portugal Harus Bayar Rp1 M sebagai Biaya Pekerjaan Rumah yang Dilakukan Mantan Istrinya

1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll).

2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.

3. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

4. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.

Jika masyarakat menemukan dirinya telah dihapus atau dicoret sebagai penerima BST DKI 2021, maka kemungkinan besar telah melakukan salah satu atau lebih dari 4 poin tersebut.

Baca Juga: Fabio Quartararo Raih Pole Position di MotoGP Portugal, Marc Marquez ke-6, Valentino Rossi di Luar 15 Besar

Untuk diketahui, penerima BST DKI ditujukan bagi masyarakat atau warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan merupakan penerima bantuan sosial sembako 2020, serta merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Dana BST DKI 2021 bersumber dari APBD provinsi DKI Jakarta dan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank DKI.

Besaran bantuan BST DKI 2021 mencapai Rp1,2 juta per penerima, yang diberikan dalam 4 tahap. Setiap tahapnya, penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Sulit Membangunkan Anak di Waktu Sahur? Simak Penjelasan Berikut

Sementara itu, apabila penerima BST kehilangan Kartu Tabungan maupun Kartu ATM, penerima BST dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

Jika Kartu Tabungan atau Kartu ATM Bank DKI Hilang

1. Pertama, lakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.

2. Penerima BST DKI dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat

3. Membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.

Baca Juga: Sulit Membangunkan Anak di Waktu Sahur? Simak Penjelasan Berikut

Jika PIN ATM Lupa atau Terblokir

Apabila penerima BST lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, maka Penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.

Layanan Informasi dan Aduan

Informasi mengenai nama-nama penerima manfaat BST tahap 2 ini dapat di cek melalui website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial .

Bila memiliki kendala dan pengaduan dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115.

Dapat juga menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 sampai 17.00.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x