Pemutakhiran data penerima BST DKI 2021 tersebut, dilakukan Dinsos DKI Jakarta untuk memastikan proses distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Selain itu, pemutakhiran data penerima BST DKI 2021 dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima.
Perubahan data tersebut dilakukan kepada penerima BST DKI yang meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT atau RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari 2021.
Oleh sebab itu, akan ada penerima BST DKI sebelumnya yang akan dihapus atau dicoret dari daftar penerima BST DKI 2021.
Premi Lasari mengatakan, warga penerima BST DKI 2021 yang baru, merupakan warga dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan berdasarkan evaluasi BST tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.
Penerima BST DKI usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI.
Untuk diketahui, penerima BST DKI diberikan bagi masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta dan merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020.