Selain itu, penerima BST DKI merupakan hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
BST DKI tidak berlaku bagi warga yang telah menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dana BST DKI bersumber dari APBD DKI Jakarta dan disalurkan ke rekening penerima BST di Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan.***