Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Bisa Dapat Kembali di Tahun 2021, Cukup Bawa Dokumen ini ke Bank

- 18 April 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi: Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Bisa Dapat Kembali di Tahun 2021, Cukup Bawa Dokumen ini ke Bank.
Ilustrasi: Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Bisa Dapat Kembali di Tahun 2021, Cukup Bawa Dokumen ini ke Bank. /Pexels

3. Buku Tabungan

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 18 April 2021: Libra Terima Pesan Telepati hingga Leo Dapat Proyek yang Membingungkan

Bagi pelaku usaha mikro yang akan mengusulkan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021, Anda hanya perlu mendatangi kantor Dinas Koperasi setempat.

Kemudian, nantinya Anda akan diminta untuk mengisi kelengkapan data diri, seperti:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Selain Karena Tangan Anaknya Berdarah, Ini Alasan JT Aniaya Perawat RS Siloam Palembang

3. Nama lengkap

4. Alamat (sesuai dengan KTP dan usaha)

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x