3. Buku Tabungan
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM).
Bagi pelaku usaha mikro yang akan mengusulkan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021, Anda hanya perlu mendatangi kantor Dinas Koperasi setempat.
Kemudian, nantinya Anda akan diminta untuk mengisi kelengkapan data diri, seperti:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Selain Karena Tangan Anaknya Berdarah, Ini Alasan JT Aniaya Perawat RS Siloam Palembang
3. Nama lengkap
4. Alamat (sesuai dengan KTP dan usaha)