Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Bisa Dapat Kembali di Tahun 2021, Cukup Bawa Dokumen ini ke Bank

- 18 April 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi: Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Bisa Dapat Kembali di Tahun 2021, Cukup Bawa Dokumen ini ke Bank.
Ilustrasi: Penerima BLT UMKM Tahun 2020 Bisa Dapat Kembali di Tahun 2021, Cukup Bawa Dokumen ini ke Bank. /Pexels

Untuk saat ini, Kemenkop UKM telah menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta kepada 6,7 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran mencapai Rp6,2 triliun.

Dari total 6,7 juta, ada 5,8 juta penerima di tahun 2020. Untuk sisanya 900 ribu pelaku usaha mikro merupakan data baru di tahun ini.

Baca Juga: Ucapan Dahnil Anzar Soal HRS Ramai di Medsos, Ferdinand: Serius Komentar Abang? Kalau Betul Saya Hormat

Bagi pelaku usaha mikro tahun 2020 yang akan mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta bisa segera mengunjungi bank untuk mencairkan uangnya, tanpa mengusulkan ulang.

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang,” tulis pihak Kemenkop UKM seperti dikutip dari akun resmi @kemenkopukm.

Bagi pelaku usaha mikro tahun 2020, yang akan mencairkan uangnya di bank BRI, BNI, atau kantor pos terdekat, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Baca Juga: Sulit Membangunkan Anak di Waktu Sahur? Simak Penjelasan Berikut

Persyaratan dokumen tersebut di antaranya:

1. E-KTP

2. Kartu ATM

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x