Untuk saat ini, Kemenkop UKM telah menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta kepada 6,7 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran mencapai Rp6,2 triliun.
Dari total 6,7 juta, ada 5,8 juta penerima di tahun 2020. Untuk sisanya 900 ribu pelaku usaha mikro merupakan data baru di tahun ini.
Bagi pelaku usaha mikro tahun 2020 yang akan mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta bisa segera mengunjungi bank untuk mencairkan uangnya, tanpa mengusulkan ulang.
“Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang,” tulis pihak Kemenkop UKM seperti dikutip dari akun resmi @kemenkopukm.
Bagi pelaku usaha mikro tahun 2020, yang akan mencairkan uangnya di bank BRI, BNI, atau kantor pos terdekat, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen.
Baca Juga: Sulit Membangunkan Anak di Waktu Sahur? Simak Penjelasan Berikut
Persyaratan dokumen tersebut di antaranya:
1. E-KTP
2. Kartu ATM