Syarat Penerima Bantuan UMKM BPUM 2021
1. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM (dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM).
2. WNI.
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR.)
Jika sudah sesuai dengan persyaratan tersebut, maka bisa melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut.
Syarat Dokumen Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021
1. Fotokopi KTP.
2. Kartu Keluarga (KK).