PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) pada awal Mei 2021.
Keputusan ini diambil guna meningkatkan konsumsi serta daya beli masyarakat menjelang lebaran 2021.
Adapun bansos yang akan dipercepat pencairannya oleh Kemensos adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"H-10 sampai H-5, pada awal Mei nanti bantuan sosial akan dicairkan dan dijalankan ke masyarakat guna mendorong konsumsi dan untuk komplemen terhadap kebijakan tersebut. Penyaluran pun akan kami lakukan dalam waktu dekat," ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Sebelumnya, Kemensos juga telah memperbarui layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan adanya pembaharuan layanan DTKS, pengecekan bansos 2021 Kemensos turut mengalami perubahan.
Dalam mengecek bansos 2021 Kemensos, masyarakat kini harus mengakses website cekbansos.kemensos.go.id.
Melalui website baru DTKS Kemensos tersebut, masyarakat kini tidak hanya dapat melihat apakah terdaftar menjadi penerima bansos 2021 saja, melainkan juga dapat melacak alur pemberian bansos 2021.
Pengecekan bisa dilakukan memasukan nama sesuai KTP yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.
Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek penerima bansos 2021 dari Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Jelang H-10 Sampai H-5 Lebaran 2021 Bansos Akan Dicairkan Kemensos, Berikut Informasi Lengkapnya
Cara Cek Penerima Bansos 2021 Kemensos
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
5. Lalu, klik tombol “CARI”.
Nantinya, sistem akan mencocokan Nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS.
Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Layanan Pengaduan
Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***