Adapun persyaratan bagi pelaku UMKM yang akan mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021, antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul diantaranya:
Baca Juga: Warganet Terkejut, Mobil Toyota Alphard Seharga Rp1 Miliar Dijadikan Mobil Jenazah di China