Hanya Sampai Akhir Agustus 2021, Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Caranya

- 5 Mei 2021, 18:21 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA/Reno Esnir.

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Menag Yaqut Cholil Dikabarkan Bagian dari Kelompok Kristen Radikal, Simak Fakta Sebenarnya

Setelah itu, pelaku UMKM akan mengisi kelengkapan data kepada pengusul sebagai syarat untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 , berikut data yang harus diisi oleh pelaku UMKM.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah