1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Setelah itu, pelaku UMKM akan mengisi kelengkapan data kepada pengusul sebagai syarat untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 , berikut data yang harus diisi oleh pelaku UMKM.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)