Cek BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta di banpresbpum.co.id Selain di eform.bri.co.id/bpum

- 8 Mei 2021, 19:45 WIB
Cek online nama penerima BPUM di link eformbri atau banpresbpum BNI.
Cek online nama penerima BPUM di link eformbri atau banpresbpum BNI. /Dok. Mufit Apriliani

PR DEPOK – BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta masih disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM).

Selain mengecek di link eform.bri.co.id/bpum, Anda juga bisa mengecek penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di link banpresbpum.co.id.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah memberikan keterangan terkait program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Tak Anggap Serius Kehebohan Bipang Ambawang, Aidul: Bisa Jadi Pak Jokowi Gak Tahu, Dikiranya Camilan Manis

BPUM BLT UMKM Rp1,2 hingga kini telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal yakni sebanyak 9,8 juta orang, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Seperti diketahui, BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta bisa dicek melalui Bank BRI di link eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan NIK KTP.

Akan tetapi, apabila NIK dan KTP Anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Anda bisa mengecek melalui link banpresbpum.id yang telah disediakan Bank BNI.

Pemerintah telah menunjuk beberapa lembaga penyalur untuk mencairkan Banpres BPUM tahun 2021 ini, seperti Bank BUMN hingga Bank BUMD.

Baca Juga: Buntut dari Liga Super Eropa, Tiga Klub Besar Eropa Ini Terancam Tidak akan Tampil di Liga Champions

Untuk mengecek penerima BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta di BNI, Anda bisa menyimak langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke link banpresbpum.id;

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda;

3. Klik “Cari”;

4. Setelah itu akan muncul pemberitahuan apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 jut 2021.

Apabila terdaftar, maka dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Minta Publik Tak Terkecoh dengan Pidato 'Bipang', Said Didu: Sengaja untuk Alihkan Perhatian dari Isu Sensitif

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Alamat tempat tinggal;

4. Bidang usaha;

5. Nomor telepon.

Kemudian, selanjutnya Anda hanya tinggal mendatangi bank yang dituju.

Jika masih tak terdaftar untuk mendapat BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku UMKM dapat mengecek kembali apakah memenuhi syarat ini atau tidak.

Baca Juga: Tak Ingin Disangka Bolos Rapat Paripurna oleh Najwa Shihab, Krisdayanti: Geser Dikit Aku nya Gak Kefoto

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x