Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

- 10 Mei 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pexels

PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) akan terus dibuka hingga 31 Agustus 2021 oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Kemenkop UKM menargetkan jumlah penerima BPUM 2021 mencapai 12,8 juta dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Hingga awal Mei 2021, BPUM 2021 telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

Baca Juga: Heboh Foto Berpasangan yang Diunggah Iis Dahlia, Netizen Soroti Ayus dan Nissa Sabyan: Go Publik

Dalam penyaluran BPUM 2021, Kemenkop UKM turut bekerja sama dengan salah satu bank Himbara, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Dengan begitu, kini Kemenkop UKM bekerjasama dengan dua bank Himbara, yakni BRI dan BNI dalam penyaluran BPUM 2021.

BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro yang telah mengajukan pendaftaran BPUM 2021.

Masyarakat pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar, bisa segera melakukan pencairan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta. Pencairan bantuan tersebut bisa dilakukan di BRI atau BNI.

Baca Juga: Geram dengan Sumpah Serapah Netizen di TikTok, Rachel Vennya: Gue Gak Hidup di Sinetron

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan diri terlebih dahulu apakah lolos terdaftar menjadi penerima bantuan BPUM 2021.

Untuk mengetahui cara cek penerima BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek penerima BPUM 2021.

Jika sudah memastikan diri terdaftar menjadi penerima BPUM 2021, maka penerima bantuan bisa melakukan pencairan di kantor cabang BNI.

Adapun cara pencairan BPUM 2021 di BNI,yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Sempat Berubah, Puan: Kami di DPR Dengar Suara Rakyat yang Minta agar Diperjelas

Cara Pencairan BPUM 2021 di BNI

1. Pastikan Anda telah terdaftar menjadi penerima BPUM 2021.

2. Kemudian, segera datang ke kantor cabang BNI untuk melakukan pencairan.

3. Penerima BPUM 2021 datang ke kantor cabang BNI dengan membawa syarat dokumen.

Baca Juga: Nyinyirin Guru Besar dan Akademisi, Henry Subiakto Disemprot Said Didu: Tak Pantas Lagi Pegang Gelar Profesor!

Syarat Dokumen Pencairan BPUM 2021 di BNI

1. Buku tabungan BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

2. Kartu ATM BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

3. Identitas diri (KTP).

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BNI untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM 2021 (tersedia di bank BNI).

Baca Juga: Febri Sebut OTT Kasus Besar Selamatkan Muka KPK, Ferdinand: Gak Usah Banggakan yang Tidak Patut Dibanggakan

Setelah itu, penerima bisa mencairkan BPUM 2021 melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Ternyata WNA China Masuk RI karena untuk Bekerja, Shamsi Ali: Emang Dijamin Gak Bawa Covid-19?

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x