Syarat Pencairan BPUM Tahap 3 2021 di BNI dan BRI untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 juta

- 19 Mei 2021, 15:44 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pexels

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan terus menggulirkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) hingga 31 Agustus 2021.

BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro agar mampu bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Melalui BPUM 2021, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kandungan Aurel Hermansyah Difitnah Macam-macam, Atta: Dijaga Prasangka Buruknya, Anakku Sudah ke Surga

Jumlah ini berbeda dari besaran bantuan BPUM pada 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Pengurangan besaran bantuan ini disebabkan adanya tambahan kuota penerima banpres BPUM pada 2021, yang sebelumnya pada 2020 hanya 12 juta penerima, kini pada 2021 menjadi 24 juta penerima.

Dengan anggaran BPUM 2021 sama seperti tahun 2020, maka secara kalkulasi terjadi penyusutan besaran banpres BPUM 2021 mencapai setengahnya dari besaran bantuan BPUM 2020.

Saat ini, BPUM 2021 telah memasuki tahap tiga. Penyaluran BPUM 2021 dilakukan Kemenkop UKM bekerjasama dengan dua bank dari Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BRI dan BNI.

Baca Juga: Franchise Ke-9 Fast and Furious ‘F9’ Diprediksi Meraih Keuntungan hingga 150 Juta Dolar AS

Pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan BPUM 2021 tahap tiga di BRI atau BNI.

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah terdaftar menjadi penerima penerima BPUM tahap tiga 2021.

Untuk lebih jelasnya, bisa lihat artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara cek BPUM 2021.

Jika sudah memastikan diri terdaftar menjadi penerima BPUM 2021, maka bisa membawa persyaratan dokumen untuk melakukan pencairan BPUM tahap tiga 2021.

Adapun syarat pencairan BPUM tahap tiga 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Indonesia Diminta Lawan Israel dengan Boikot Kekuatan Ekonomi AS yang Masuk 10 Besar Investor Terbesar di RI

Syarat Pencairan BPUM Tahap Tiga 2021 di BRI

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BRI yang telah ditentukan sesuai jadwal pencairan untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM tahap tiga (tersedia di bank BRI).

Selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara mencairkan BPUM di BRI.

Baca Juga: Bentrokan Kembali Pecah, Pasukan Israel Tembak Pengunjuk Rasa Palestina hingga Tewas

Syarat Mencairkan BPUM Tahap 3 2021 di BNI

1. Buku tabungan BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

2. Kartu ATM BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

3. Identitas diri (KTP).

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BNI untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM tahap tiga (tersedia di bank BNI).

Selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara mencairkan BPUM di BNI.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 agar Terdaftar sebagai Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Pelajar yang Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Okky Madasari: Norak, Merampas Hak Orang Berekspresi

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x