Cek Bantuan UMKM BPUM Tahap 3 2021 Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

- 28 Mei 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA.

PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang telah melakukan pengajuan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021, sudah dapat melakukan pencairan bantuan UMKM tersebut di bank BRI.

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan diri telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.

Pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pascalibur Lebaran, Presiden Jokowi Beri Arahan pada Kepala Daerah se-Jawa Barat

Pihak Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) menyampaikan, bahwa hingga awal Mei 2021, BPUM telah disalurkan kepada 8,6 juta penerima dari target awal 9,8 juta orang.

Dengan demikian, pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar dan belum mendapatkan BPUM 2021, berpeluang untuk lolos dan mendapatkan BPUM 2021 karena masih adanya sisa kuota penerima yang belum tersalurkan.

Saat ini, BPUM 2021 telah memasuki penyaluran untuk tahap tiga.

Bagi pelaku usaha mikro yang sebelum telah melakukan pendaftaran BPUM 2021, bisa melakukan pengecekan apakah lolos menjadi penerima BPUM 2021 tahap tiga secara online melalui E-Form yang disediakan oleh pihak BRI.

Baca Juga: Tertipu Proyek Pengadaan Bansos Rp60 Miliar, Lady Marsella Layangkan Laporan ke Polda Metro Jaya

Untuk lebih jelasnya, berikut cara mengecek penerima BPUM tahap tiga melalui e-form BRI.

Cara Cek Penerima BPUM BRI Tahap Tiga

1. Login via eform.bri.co.id/bpum.

2. Gunakan nomor NIK KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik Proses Inquiry.

Baca Juga: Sinopsis Film Cell, Infeksi Jaringan Telepon Bisa Mengubah Manusia Jadi Zombi Pembunuh

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM tahap tiga bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Untuk mengetahui bagaimana cara pendaftaran BPUM tahap tiga, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar BPUM 2021.

Bagi pelaku usaha mikro yang telah terdaftar sebagai penerima BPUM tahap tiga, bisa melakukan pencairan bantuan di BRI.

Baca Juga: Soal Vonis Habib Rizieq, Rocky Gerung Singgung Menteri Kabinet: Separuh Kena Covid-19, Sisanya Kena 'Stupid'

Adapun syarat dokumen untuk pencairan bantuan BPUM tahap tiga yakni sebagai berikut.

Syarat Dokumen Pencairan BPUM Tahap Tiga di BRI

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima BPUM 2021 tersedia di bank BRI).

Baca Juga: Soal Isu di Kubu PDI Perjuangan, Ganjar: Sungguh-sungguh Saya Tidak Enak, Saya Sangat Hormat dengan Mbak Puan

Untuk lebih lengkapnya mengenai cara pencairan BPUM tahap tiga, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara mencairkan BPUM 2021 di BRI.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: 5 Kiper Terbaik La Liga Musim 2020-21, Mulai dari Alex Remiro hingga Jan Oblak

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah