Cara Daftar UMKM Online di oss.go.id untuk Daftar BLT UMKM BPUM 2021

- 28 Mei 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi daftarkan UMKM di laman oss.go.id.
Ilustrasi daftarkan UMKM di laman oss.go.id. /Pixabay/Ribkhan

Seperti yang telah dijelaskan, bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.

Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 harus memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan dan memiliki izin.

Salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi dalam mendaftar BLT UMKM BPUM 2021, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB).

Untuk mendapatkan SKU atau NIB, pelaku usaha mikro bisa mendapatkannya dengan melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online di website Online Single Submission (OSS) atau https://oss.go.id.

Baca Juga: Tak Blokir Klaim Covid-19 Buatan Manusia, Facebook Merubah Kebijakan

Pendaftaran perizinan UMKM online ini gratis, tanpa dipungut biaya.

Untuk melakukan pendaftaran perizinan UMKM online , lakukan terlebih dahulu registrasi di website OSS.

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah