3. Selanjutnya pilih:
Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.
Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.
4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.
Baca Juga: Tertipu Proyek Pengadaan Bansos Rp60 Miliar, Lady Marsella Layangkan Laporan ke Polda Metro Jaya
5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.
6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.
Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”