Simak! Cara Daftar BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Masih Dibuka hingga Agustus 2021

- 28 Mei 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta. /PIXABAY/Ekoanug

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Jokowi Kritik Data Bansos yang Tidak Merata, Yan Harahap: Siapa Sih Presiden Pemerintah Ini?

5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diketahui, di tahun 2021 pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima. Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima.

Agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, ada baiknya Anda mengecek secara berkala di saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan, Wakil Ketua KPK: Presiden Telah Beri Arahan

Atau dapat menghubungi langsung ke call center BPUM ke nomor 1500 587 dan bisa juga ditanyakan melalui atau melalui WA di 0811 1450 587 (hanya pesan teks) dan email [email protected].***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah