Jika mendapati data kita terdaftar sebagai penerima BPUM, maka Anda bisa langsung datang ke kantor bank terdekat dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan Banpres BPUM Rp1,2 juta:
1. Membawa KTP asli dan fotokopi
2. Buku rekening
3. Mengisi formulir SPTJM yang dapat diunduh melalui laman banpresbpum.id untuk BNI.
Jika belum terdaftar, pelaku usaha mikro yang ingin dapat bantuan ini bisa segera mendaftar dengan memperhatikan syarat sebagai penerima Banpres berikut ini berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro