4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika telah memenuhi persyaratan, masyarakat pelaku UMKM tinggal datang ke kantor dinas koperasi dan UKM untuk mencairkan bantuannya.
Meski BLT kepada pelaku usaha mikro tahun 2021 lebih kecil dibandingkan BLT tahun lalu, yaitu sebesar Rp1,2 juta, bantuan tersebut masih tetap akan bermanfaat. Apalagi dampak pandemi cukup berkepanjangan untuk sebagian kelompok usaha.***