Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp3,6 Juta, Hanya Gunakan NIK KTP untuk Klik di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

- 10 Juni 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Emaji/ Pixabay

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Baca Juga: Simak Cara Mudah Lewati Tahap Pendataan untuk Cairkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Akses sid.kemendesa.go.id

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) 

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan Banpres BPUM bisa datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Dituding Hapus Pasal Penghinaan Presiden Saat Jabat di MK, Mahfud MD: Agak Ngawur, Jauh Sebelum Saya Masuk MK

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian/lembaga

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x