4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Selanjutnya, data yang harus dilengkapi oleh calon penerima saat daftar bantuan Banpres BPUM Rp3,6 juta, antara lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai NIK KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM Rp3,6 juta dan dinyatakan lulus akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI dan BNI).
Setelah dilakukan verifikasi di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, proses pencairan Banpres BPUM 2021 atau BLT UMKM Rp3,6 juta 2021 sudah bisa dilakukan.***