Dalam pencairan BLT UMKM Rp3,6 juta, Kemenkop UKM bekerjasama salah satunya dengan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Niaga Indonesia (BNI).
Sebagai informasi, pelaku UMKM berhak menerima BLT UMKM senilai Rp3,6 juta karena sesuai peraturan baru, yaitu akumulasi penerima manfaat Banpres BPUM 2020 senilai 2,4 juta yang masih diperbolehkan menerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.
Dengan demikian, jika pelaku UMKM cek online daftar penerima BLT UMKM Rp3,6 juta 2021 di eform.bri.co.id/bpum, tetapi NIK KTP belum terdaftar, maka tidak perlu khawatir karena masih ada Banpres BPUM Rp3,6 juta yang cair via BNI.
Sementara itu, cara cek online Banpres BPUM 1,2 juta yang cair melalui BNI dapat dilakukan dengan cara klik di banpresbpum.id.
Untuk diketahui, besaran BLT UMKM 2021 yang cair melalui eform.bri.co.id/bpum, maupun banpresbpum.id sama nominalnya yaitu Rp3,6 juta.
Maka dari itu, pelaku usaha mikro yang NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih punya kesempatan mendapat BLT UMKM Rp3,6 juta bila terdaftar di banpresbpum.id.
Adapun persyaratan bagi penerima manfaat Banpres BPUM 3,6 juta tahun 2021, antara lain:
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.