Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp3,6 Juta, Hanya Gunakan NIK KTP untuk Klik di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

- 10 Juni 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Emaji/ Pixabay

Dalam pencairan BLT UMKM Rp3,6 juta, Kemenkop UKM bekerjasama salah satunya dengan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Niaga Indonesia (BNI).

Sebagai informasi, pelaku UMKM berhak menerima BLT UMKM senilai Rp3,6 juta karena sesuai peraturan baru, yaitu akumulasi penerima manfaat Banpres BPUM 2020 senilai 2,4 juta yang masih diperbolehkan menerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ditawari Jadi Istri Kedua Pejabat hingga Orang Tuanya Diganggu Pria Asing, Maria Vania Berniat Lapor Polisi

Dengan demikian, jika pelaku UMKM cek online daftar penerima BLT UMKM Rp3,6 juta 2021  di eform.bri.co.id/bpum, tetapi NIK KTP belum terdaftar, maka tidak perlu khawatir karena masih ada Banpres BPUM Rp3,6 juta  yang cair via BNI.

Sementara itu, cara cek online Banpres BPUM  1,2 juta yang cair melalui BNI dapat dilakukan dengan cara klik di banpresbpum.id.

Untuk diketahui, besaran BLT UMKM 2021 yang cair melalui eform.bri.co.id/bpum, maupun banpresbpum.id sama nominalnya yaitu Rp3,6 juta.

Baca Juga: Minta Jokowi-Sri Mulyani Pertimbangkan Naikkan PPN Sembako 12 Persen, Hilmi Firdausi: Mohon Dengarkan Kami

Maka dari itu, pelaku usaha mikro yang NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih punya kesempatan mendapat BLT UMKM Rp3,6 juta bila terdaftar di banpresbpum.id.

Adapun persyaratan bagi penerima manfaat Banpres BPUM 3,6 juta tahun 2021, antara lain:

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x