Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp3,6 Juta, Hanya Gunakan NIK KTP untuk Klik di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

- 10 Juni 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Emaji/ Pixabay

PR DEPOK – Pelaku UMKM calon penerima Banpres BPUM tahap 3, segera pakai NIK KTP untuk klik di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, karena pemerintah akan cairkan BLT UMKM Rp3,6 juta 2021.

Akses eform.bri.co.id/bpum  atau banpresbpum.id adalah cara cek yang dapat digunakan calon penerima Banpres BPUM tahap 3 untuk daftar penerima BLT UMKM Rp3,6 juta 2021 bermodalkan NIK KTP.

Untuk diketahui, BLT UMKM Rp3,6 juta 2021 atau Banpres BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Populer Kembali di Aplikasi TikTok, Berikut Lirik Lagu 'Know Me Too Well' dari New Hope Club dan Danna Paola

Sementara itu, masyarakat yang bukan pelaku UMKM tidak berhak mendapat BLT UMKM Rp3,6 juta 2021 atau Banpres BPUM tahap 3.

Pada tahun 2021, pemerintah menargetkan 12,8 juta penerima Banpres BPUM memperoleh BLT UMKM Rp3,6 juta 2021, tentu mereka yang telah memenuhi syarat penerima Banpres BPUM tahap 3 sesuai peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa hingga awal Mei 2021, Kemenkop telah menyalurkan BLT UMKM Rp3,6 juta kepada 8,6 juta pelaku UMKM dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun, walau target awal penerima Banpres BPUM sebanyak 9,8 juta penerima.

Baca Juga: Apresiasi Kamrussamad Tolak Sembako Kena PPN, Rizal Ramli: Ini Anggota DPR Beneran, yang Lain Udah Jadi PNS

Maka dari itu, masih tersisa 3 juta kuota bagi pelaku UMKM calon penerima Banpres BPUM Rp3,6 juta tahap 3 tahun 2021.

Dalam pencairan BLT UMKM Rp3,6 juta, Kemenkop UKM bekerjasama salah satunya dengan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Niaga Indonesia (BNI).

Sebagai informasi, pelaku UMKM berhak menerima BLT UMKM senilai Rp3,6 juta karena sesuai peraturan baru, yaitu akumulasi penerima manfaat Banpres BPUM 2020 senilai 2,4 juta yang masih diperbolehkan menerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ditawari Jadi Istri Kedua Pejabat hingga Orang Tuanya Diganggu Pria Asing, Maria Vania Berniat Lapor Polisi

Dengan demikian, jika pelaku UMKM cek online daftar penerima BLT UMKM Rp3,6 juta 2021  di eform.bri.co.id/bpum, tetapi NIK KTP belum terdaftar, maka tidak perlu khawatir karena masih ada Banpres BPUM Rp3,6 juta  yang cair via BNI.

Sementara itu, cara cek online Banpres BPUM  1,2 juta yang cair melalui BNI dapat dilakukan dengan cara klik di banpresbpum.id.

Untuk diketahui, besaran BLT UMKM 2021 yang cair melalui eform.bri.co.id/bpum, maupun banpresbpum.id sama nominalnya yaitu Rp3,6 juta.

Baca Juga: Minta Jokowi-Sri Mulyani Pertimbangkan Naikkan PPN Sembako 12 Persen, Hilmi Firdausi: Mohon Dengarkan Kami

Maka dari itu, pelaku usaha mikro yang NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih punya kesempatan mendapat BLT UMKM Rp3,6 juta bila terdaftar di banpresbpum.id.

Adapun persyaratan bagi penerima manfaat Banpres BPUM 3,6 juta tahun 2021, antara lain:

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Baca Juga: Simak Cara Mudah Lewati Tahap Pendataan untuk Cairkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Akses sid.kemendesa.go.id

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) 

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan Banpres BPUM bisa datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Dituding Hapus Pasal Penghinaan Presiden Saat Jabat di MK, Mahfud MD: Agak Ngawur, Jauh Sebelum Saya Masuk MK

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian/lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Selanjutnya, data yang harus dilengkapi oleh calon penerima saat daftar bantuan Banpres BPUM Rp3,6 juta, antara lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai NIK KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca Juga: Tiga Bulan Pisah Rumah, Ini Cara Alvin Faiz-Larissa Chou Rayakan Ulang Tahun Anak di Tengah Proses Perceraian

Pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM Rp3,6 juta dan dinyatakan lulus akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI dan BNI).

Setelah dilakukan verifikasi di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, proses pencairan Banpres BPUM 2021 atau BLT UMKM Rp3,6 juta 2021 sudah bisa dilakukan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x