Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis Lewat HP Melalui Website OSS di Link oss.go.id

- 14 Juni 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

Kemudian, langkah pertama yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni membuat akun OSS.

Adapun cara membuat akun OSS, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Tak Lolos SBMPTN 2021? Tenang, 10 Universitas Negeri Ini Masih Buka Seleksi Jalur Mandiri

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman OSS, klik “daftar masuk”, lalu klik “daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

Baca Juga: Kapan Bansos Rp300 Ribu Cair Lagi? Segera Login cekbansos.kemensos.go.id dan Simak Bocorannya

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “submit”.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Lembaga OSS-BKPM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x