Kemudian, langkah pertama yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni membuat akun OSS.
Adapun cara membuat akun OSS, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Tak Lolos SBMPTN 2021? Tenang, 10 Universitas Negeri Ini Masih Buka Seleksi Jalur Mandiri
Cara Registrasi Akun OSS
1. Akses website OSS atau oss.go.id.
2. Kemudian, pada pojok kanan laman OSS, klik “daftar masuk”, lalu klik “daftar” hingga muncul form registrasi.
3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha.
4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.
Baca Juga: Kapan Bansos Rp300 Ribu Cair Lagi? Segera Login cekbansos.kemensos.go.id dan Simak Bocorannya
5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “submit”.