6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi.
Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.
Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.
Baca Juga: Apakah TV Digital Pakai Internet? Simak Perbedaanya dengan TV Analog
Cara Daftar Perizinan UMKM Online
1. Login oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.
2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.
3. Selanjutnya pilih:
Untuk skala usaha mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.
Untuk skala usaha kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.