Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis Lewat HP Melalui Website OSS di Link oss.go.id

- 14 Juni 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

Baca Juga: Hanya dengan KTP, Buruan Login cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan Bansos Rp300.000

4. Kemudian, pada formulir data profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “simpan” dan “lanjutkan”.

6. Selanjutnya,  pada formulir data usaha, klik tombol “tambah usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “simpan” dan “lanjutkan”.

Baca Juga: Prihatin Musisi Tanah Air Terjerat Narkoba, Ian Kasela: Innalillahi, Tersiar hingga Malaysia

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik tombol “selanjutnya”, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali klik tombol “tambah usaha”.

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol selanjutnya.

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “selanjutnya”.

Baca Juga: Minta Polri Tak Mudah Beri Status Rehab ke Anji, INW: Berani Salah Gunakan Jabatan, Berarti Siap Terima Sanksi

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Lembaga OSS-BKPM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x