1. Download aplikasi E-Gerai Kopimi untuk UMKM.
2. Registrasi dan posting produk usaha.
3. Jika telah melakukan registrasi secara online, kemudian bawa sampel produk ke Dinas Koperasi dan usaha Mikro Kota Semarang untuk dikurasi.
4. Setelah lolos kurasi, produk akan di-publish ke E-Gerai Kopimi.
Jika usaha mikronya telah terdaftar di E-Gerai Kopimi, maka pelaku usaha mikro Kota Semarang bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 Kota Semarang.
Adapun syarat untuk mendaftar BPUM 2021 Kota Semarang, yakni sebagai berikut.
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar di aplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM/Kartu Gerai Kopimi).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang.
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK).