Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk cara membuat NIB, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM di OSS.
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD.
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020.
Baca Juga: Buruan Akses eform.bri.co.id untuk Cek Bansos BLT UMKM Rp1,2 Juta, Berikut Cara Mudahnya
Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro yang berada di Kota Semarang bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021.
Pendaftaran BPUM 2021 Kota Semarang dapat dilakukan secara daring atau online melalui website https://e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id/.
Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang daftar online BPUM 2021 Kota Semarang.***