Cara Daftar UMKM di E-Gerai Kopimi Kota Semarang Secara Online

- 17 Juni 2021, 11:44 WIB
Cara daftar UMKM secara online di E-Gerai Kopimi bagi masyarakat Kota Semarang.
Cara daftar UMKM secara online di E-Gerai Kopimi bagi masyarakat Kota Semarang. /Tangkap layar E-Perpus Kota Semarang/

PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki usaha mikro di Kota Semarang dapat mendaftarkan usahanya di E-Gerai Kopimi.

E-Gerai Kopimi merupakan inovasi layanan pemasaran online dalam bentuk katalog produk yang dikembangkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang.

Tujuan diciptakannya aplikasi ini adalah untuk memberdayakan UMKM yang ada di Kota Semarang agar dapat menjadi lebih maju melalui pemasaran produk yang lebih baik.

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Daftar Banpres dan Cek Penerima BPUM Melalui 2 Link Berikut

Selain untuk memasarkan produk, dengan mendaftarkan usaha mikro ke E-Gerai Kopimi, pelaku usaha mikro juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dari bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Sebab, dalam melakukan pendaftaran BPUM di Kota Semarang, salah satu syaratnya yakni usaha mikro yang dimiliki harus terdaftar E-Gerai Kopimi.

Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha mikro yang ingin usahanya dipasarkan serta ingin mendaftar bantuan UMKm BPUM, segera daftarkan usahanya di E-Gerai Kopimi Kota Semarang.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM 2021 di BRI atau BNI untuk Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Adapun cara mendaftarkan usaha di E-Gerai Kopimi, yakni sebagai berikut.

1. Download aplikasi E-Gerai Kopimi untuk UMKM.

2. Registrasi dan posting produk usaha.

3. Jika telah melakukan registrasi secara online, kemudian bawa sampel produk ke Dinas Koperasi dan usaha Mikro Kota Semarang untuk dikurasi.

4. Setelah lolos kurasi, produk akan di-publish ke E-Gerai Kopimi.

Baca Juga: Link eform.bni.co.id/bpum Bukan untuk Cek Penerima BPUM 2021, Cek Penerima BPUM 2021 Melalui banpresbpum.id

Jika usaha mikronya telah terdaftar di E-Gerai Kopimi, maka pelaku usaha mikro Kota Semarang bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 Kota Semarang.

Adapun syarat untuk mendaftar BPUM 2021 Kota Semarang, yakni sebagai berikut.

1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar di aplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM/Kartu Gerai Kopimi).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang.

3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK).

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk cara membuat NIB, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM di OSS.

5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD.

7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020.

Baca Juga: Buruan Akses eform.bri.co.id untuk Cek Bansos BLT UMKM Rp1,2 Juta, Berikut Cara Mudahnya

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro yang berada di Kota Semarang bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021.

Pendaftaran BPUM 2021 Kota Semarang dapat dilakukan secara daring atau online melalui website https://e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id/.

Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang daftar online BPUM 2021 Kota Semarang.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @dinkopusahamikro_kotasemarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah