Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Bekasi Tahap 2 2021
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang.
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK).
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk cara membuat NIB, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM di OSS.
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD.
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020.
Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro yang berada di Kota Semarang bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 secara online dengan cara berikut.